kriminal

Pelaku Klithih Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 19 Desember 2016 | 16:12 WIB

YOGYA (KRjogja.com) Polisi hingga saat ini menetapkan 10 tersangka penyerangan siswa SMA Muhammadiyah 1 (MUHI) di Imogiri Bantul beberapa waktu lalu. Polisi menerapkan pasal berlapis pada para tersangka meskipun mereka masih berada di bawah usia 17 tahun. 

Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri kepada wartawan Senin (19/12/2016) mengatakan kepolisian menyangkakan dua pasal pada para pelaku penyerangan yang kerap disebut klithih ini.  Bahkan, pasal yang termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diberlakukan meskipun tersangka berstatus di bawah umur. 

"Tidak ada kendala, mereka (tersangka) tetap kami tahan sampai saat ini namun lokasinya dibedakan dengan tahanan dewasa lainnya. Kami kenakan dua pasal yakni 170 tentang pengeroyokan dan 351 KUHP tentang penganiayaan," terangnya. 

Dengan disangkakannya dua pasal tersebut, tersangka sangat mungkin dijerat hukuman kurungan maksimal 7 tahun. Tak hanya itu, polisi juga telah mempersiapkan laporan pemeriksaan untuk diberikan pada pihak kejakasaan seturut perintah undang-undang. 

"Kami percepat dan 15 hari sudah harus sampai di kejaksaan, kami sudah lakukan itu. Kami berupaya maksimal untuk menegakkan hukum," imbuhnya. 

Saat ini Polda DIY menangkap 13 pelaku klithih di wilayah Mapolda DIY. 10 tersangka merupakan penyerang siswa SMA Muhammadiyah 1 sementara 3 lainnya tertangkap di wilayah Kulonprogo. (Fxh)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB