KARANGANYAR (KRjogja.com) - Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengiriman 691 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Karangpandan. Mereka adalah sopir dan kru mobil box berisi minuman memabukkan itu.
Penangkapan warga Desa Sumopuro, Jogonalan, Klaten, Totok Utomo (30) dan warga Desa Gentan, Baki, Sukoharjo, Sri Waluyono (38) beranjak dari kecurigaan aparat Polsek Karangpandan terhadap sebuah mobil box warna hitam yang diparkir di tepi jalan Dusun Pandan Lor, Desa Karangpandan, Sabtu (10/12/2016) lalu.Â
Sopir dan temannya itu tak bisa menolak saat polisi memintanya memperlihatkan muatan mobil box berupa botol-botol miras yang dikemas di puluhan kardus. Terdapat sembilan jenis miras bermerek seperti Black Jack, Ice Land, Drumb Wisky, Mix Max, Anggur Merah dan sebagainya. Â
"Mobil box yang sedang parkir itu dicurigai polisi. Mobil itu dari Semarang dengan membawa miras yang akan dikirim ke pemesan di Karanganyar," jelas Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko dalam gelar barang bukti di Mapolres, Selasa (13/12/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru pertama kali melakukan pengiriman di Karanganyar. Mereka dikenai pasal 15 ayat 2 Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16/2009 tetang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras dengan ancaman penjara paling singkat dua bulan dan paling lama tiga bulan sedangkan denda maksimal Rp 50 juta. (R-10)