kriminal

Terdakwa Kasus Narkoba Didenda Rp 1 M

Kamis, 17 November 2016 | 03:55 WIB

PATI (KRjogja.com) - Terdakwa kasus narkoba, Noval Agus Haryono warga Desa Kelet Kabupaten Jepara dituntut penjara selama 5 tahun 3 bulan serta denda Rp 1 milyar atau subsider 2 bulan penjara. Terdakwa dituntut bersalah karena memiliki sabu dan telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa membawa barang bukti berupa 1 paket sabu dibungkus plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Doyo Ediati SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (16/11/2016).

Majelis Hakim yang menyidangkan kasus narkoba ini dipimpin Hakim Ketua Nunung Kristiyani SH. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2016) depan dengan agenda putusan. (Cuk)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB