kriminal

Wili dan Tugiyo 'Ndekem' di Penjara

Selasa, 8 November 2016 | 12:31 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Dua buronan atas kasus penggelapan mobil rentalan yang diburu polisi sejak 2012 lalu yakni Wili (44) dan Tugiyo (41) berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Sleman. Kedua tersangka dilaporkan pengusaha rental mobil asal Jakarta lantaran membawa kabur mobil Innova dan selama empat tahun bersembunyi dari kejaran polisi.

Wakapolres Sleman Kompol Sri Wibowo kepada wartawan Selasa (8/11/2016) mengatakan kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan panjang. "Kami amankan keduanya di Gamping Sleman sekitar satu minggu lalu," terangnya.

Wakapolres menyampaikan, para pelaku menggelapkan kendaraan dengan modus menyewa terlebih dahulu dengan tujuan dari Jakarta menuju Yogyakarta. Kemudian keduanya mengajak supir untuk beristirahat di sebuah penginapan di kawasan Pakem Sleman.

"Kemudian saat supir tertidur keduanya menbawa kabur mobil ke wilayah Kota Yogyakarta. Di wilayah Berbah, bertemulah keduanya dengan penadah yakni R yang saat ini ditahan di Lapas Narkotika," terangnya lagi.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan sebuah mobil bertipe Avanza yang sampai saat ini masih dikembangkan terkait kepemilikan dan asal kendaraan. "Kami amankan mobilnya dan sementara pemilik serta TKP di mana masih kita dalami lagi," imbuh Sri.

Keduanya kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sleman dan terancam hukuman 7 tahun penjara. "Keduanya kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya 7 tahun," pungkasnya. (Fxh)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB