kriminal

Residivis Ajak Tetangga Berjudi

Jumat, 21 Oktober 2016 | 11:50 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Warga Kemiri, Kebakkramat yang pernah mendekam di penjara terkait kasus perjudian, Santosa (55) kembali tertangkap berjudi bersama tiga orang tetangganya. Mereka mengadu peruntungan dengan taruhan uang dalam perjudian jenis lompatan.

Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan, penangkapan empat pejudi itu pada Kamis (13/10/2016) berkat aduan masyarakat Kebakkalang, Kemiri yang risih dengan aktivitas itu. Para pengadu peruntungan itu seakan tak kenal waktu dan mempengaruhi pemuda sekitar agar ikut-ikutan main judi. Dari empat orang yang ditangkap, tercatat seorang residivis kasus perjudian yakni Santosa. Penyakit berjudi pria pengangguran ini kembali kambuh seakan hukumannya di balik teralis besi tak mempan.

“Tersangka tak bisa mengelak dengan barang bukti yang memberatkan,” kata Wakapolres dalam gelar barang bukti kasus itu di Mapolres, Jumat (21/10/2016).

Dua tersangka lainnya bernama Ngadiyanto (43), J (29) dan T (35). Adapun barang bukti berupa tikar yang dipakai alas berjudi, kartu remi dan uang tunai Rp 89 ribu.

Lebih lanjut dikatakan Wakapolres, judi jenis lompatan meski tidak menimbulkan kerugian berarti namun memiliki dampak merusak moral.

Sedangkan Santosa mengatakan frekuensi berjudi sampai empat kali sepekan. Setiap kali main, tersangka sampai lupa waktu.

“Pagi sampai pagi lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (R-10)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB