kriminal

Tiga Saksi Diperbolehkan Pulang

Kamis, 20 Oktober 2016 | 20:24 WIB

PURWOREJO (KRjogja.com) - Pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK di Mapolres Purworejo berlanjut hingga Kamis (20/10) malam. Namun hingaga pukul 19.00, tiga saksi sudah diperbolehkan pulang ke Kebumen.

Saksi yang dibolehkan pulang adalah Imam Syatibi Rektor Institut Agama Islam Nahdatul Ulama (IAINU) Kebumen, Salim Kepala Cabang PT OSMA Kebumen dan Arif Budiman. Penyidik masih meminta keterangan saksi Basikun atau Ki Petruk Kebumiyah dan Yasinta pegawai Dikpora Kebumen.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada lima saksi. Adapun saksi Basikun keka ditanya wartawan, hanya menjawab bahwa penyidik menyampaikan banyak petanyaan. "Ada banyak petanyaan, lupa jumlahnya," katanya ketika keluar ruang periksa.

Belum diketahui hingga kapan pemeriksaan akan berakhir. Pendamping Basikun yang enggan disebut namanya mengatakan, rekannya tiba di Mapolres Purworejo sejak pukul 09.00. "Tidak tahu sampai jam berapa selesainya," ucapnya.(Jas)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB