kriminal

4 Penjudi ‘Digulung’ di Terminal

Kamis, 20 Oktober 2016 | 12:12 WIB

WONOSARI (KRjogja.com) -  Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil menggulung empat orang yang asyik berjudi di dalam minibus di Kompleks Terminal, Selang, Wonosari. Selain mengamankan empat orang, ikut disita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 373.000, 1 set dadu, tempurung, papan taruhan dan sebuah minibus untuk dijadikan barang bukti.

“Keempatnya akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo SIK, Kamis (20/20/2016).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing ABN (49) warga Kotagede, Yogyakarta, AN (43) warga Bantul, CS (46) warga Piyaman Wonosari dan SR (49) warga Tanjungsari, Gunungkidul. Terungkapnya perjudian tersebut bermula dari laporan masyarakat. Petugas kepolisian selanjutnya langsung menindaklanjuti dan akhirnya dilakukan penggrebekan.

“Ke empat terangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Gunungkidul,” jelasnya. (Ded)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB