kriminal

Cabuli Anak Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 14 Oktober 2016 | 16:34 WIB

PATI (KRjogja.com) - Wahyu Kurnianto (20) warga dukuh Ngaseman desa Kalikalong kecamatan Tayu diganjar hukuman selama 7 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang diketuai Tri Asnuri H SH didampingi Hakim Anggota Nunung Kusumaningsih SH MH dan Anik Istirochan SH Mhum.

“Putusan sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa. Yakni  secara sah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014  tentang perubahaan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Tri Asnuri H, Jumat (14/11/2016).

Kasus pencabulan terjadi sampai  tiga kali di dalam kamar saksi korban, Bunga (12) di desa Dumpil Kecamatan Dukuhseti mulai bulan Januari hingga Mei 2016 lalu. Perbuatan terakwa akhirnya dilaporkan orang tua korban ke polisi.

JPU Kejaksaan Negeri Pati, Hj Doyo Ediati SH sebelumnya mengajukan permintaan agar terdakwa dihukum selama 10 tahun. Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri  Sunardi, SH dan Yudi Sunarso, SH menyatakan pikir-pikir selama sepekan. (Cuk)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB