PATI (KRjogja.com)  – Wilayah Kecamatan Dukuhseti, Cluwak, Tayu, Margoyoso, Gunungwungkal, Pati Kota, dan Juwana  dinilai sebagai daerah yang paling sering digunakan sebagai transaksi narkoba. Hingga awal Oktober  2016, tercatat  25 orang yang menjadi tersangka pengguna atau pengedar.
"Salasatu pelaku penyalahgunaan narkoba adalah seorang anggota polisi," kata Kapolres Pati, AKBP Ari Wibowo SIK, Kamis (06/10/2016).
Menurut Kapolres dalam penanganan kasus penggunaan obat terlarang tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi daerah dan jenis obat yang beredar. Daerah tersebut sebagai tempat pengedaran  sabu dan inex (Psikotropika).
"Daerah yang paling rawan pengedaran  narkoba  meliputi Desa Dukuhseti, Tegalombo dan  embang (kecamatan  Dukuhseti). Kemudian  Desa Mojo ( Cluwak), Desa Sendangrejo, Sambiroto dan Pakis (Tayu),  Desa Jembulwunut ( Gunungwungkal), lalu Desa Puri, Bendan, Winong, Juwanalan dan Sarirejo (Pati Kota), serta Desa Doropayung dan Growong Kidul di kecamatan Juwana†ungkap Kapolres Pati.  (Cuk).