BANTUL (KRjogja.com) -  Petugas Polsek Pleret Bantul menangkap pelaku perjudian totor di Segoroyoso Pleret Bantul. Dua tersangka yang kini jadi tersangka yakni  Sr (41) dan Bs (42) keduanya warga Desa Segoroyoso Pleret Bantul. Dari tangan tersangka polisi menyita  barang bukti dua hanphone dan  uang Rp 26 ribu dan kasus ini ditangani unit Reskrim Polsek Pleret.
Kapolsek Pleret AKP  Tony Priyanto SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Pleret Aipda  Sarjono, Senin (03/10/2016) mengungkapkan,  penangkapan dua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Petugas bergerak dilapangan untuk melakukan penyelidikan. Namun untuk mengendus  keberadaan pelaku tidak mudah lantaran transaksi perjudian  dilakukan memanfaatkan handphone.  Petugas akhirnya berhasil membekuk keduanya disebuah warung bakmi di Segoroyoso.
Tony mengungkapkan, setelah dibekuk, keduanya langsung digelandang ke Poslek Pleret untuk dimintai keterangan. Â Dalam pemeriksaan itu diperoleh informasi, Sr berperang sebagai pengepul, sementara Bs sekadar membeli. Selama ini untuk mengungkap praktik perjudian totor memang tidak mudah. (Roy)