SLEMAN (KRjogja.com) - Jajaran Polda DIY berhasil mengamankan 111 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Ratusan tersangka ini ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan petugas di jajaran Polres maupun Polresta di wilayah hukum Polda DIY dalam kurun waktu kurun waktu tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut didapatkan dari 102 kasus yang ditangani sejak Juni hingga Agustus 2016.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengungkapkan, Polresta Yogyakarta paling banyak mengungkap perkara penyelahgunaan narkoba yakni 28 kasus, Polres Bantul 22 kasus, Polres Sleman 14 kasus, Polres Kulonprogo 12 kasus, Polres Gunungkidul 6 kasus dan Polda DIY sebanyak 20 kasus. Penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan jajaran kepolisian tersebut didominasi oleh kasus psikotropika dengan barang bukti mencapai 19.044 butir pil.
"Sabu-sabu juga berhasil diamankan jumlahnya 21 gram dari keseluruhan kasus. Para tersangka sabu ini dapat barang dari luar Yogya dan biasanya sudah jadi paket-paket kecil," ungkap Baron Wuryanto saat gelar barang bukti di Mapolda DIY, Selasa (06/09/2016).
Diungkapkannya, beberapa wilayah di pinggiran DIY seperti Klaten, Muntilan dan Boyolali diduga sebagai lokasi awal peredaran narkoba yang kemudian akan dijual di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Jaringan pengedar tersebut saat ini sulit dilacak mengingat mereka memiliki sandi dan cara tersendiri untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.
"Sekarang bandar takut membawa masuk narkoba jumlah besar ke Yogyakarta, mereka akhirnya memecah di wilayah seputar Yogya seperti Klaten dan Boyolali baru paket kecil diedarkan di Yogyakarta. Kita terus petakan dan awasi modus-modus baru yang digunakan jaringan pengedar ini," terangnya.
Salah satu tersangka kurir yang berhasil ditangkap yakni seorang wanita berinisial SR bahkan merupakan jaringan luar kota yang mendapatkan narkoba dari luar DIY. Namun demikian, ia berhasil diciduk Polisi saat hendak mengantarkan narkoba di kawasan Tempel yang merupakan pintu masuk wilayah DIY dari utara. (Fxh)