KARANGANYAR (KRjogja.com) - Â Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menunggu hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terkait kasus dugaan penggelapan uang penjualan pupuk yang diperbuat oknum pejabat BUMN. Dalam penyidikan itu, ditemukan kerugian Negara Rp 360 juta.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Teguh Subroto mengatakan audit tersebut digunakannya untuk melangkah ke proses selanjutnya. Tersangka yang merupakan pegawai BUMN di gudang penyalur pupuk Dagen, Palur, Jaten kini dalam pengawasan ketat aparat. Sejumlah saksi dari petani penerima dan mitra penyalur pupuk telah dimintai keterangan terkait perkara pada 2015 itu.
“Berkas perkara itu sedang diteliti BPK untuk selanjutnya diaudit terkait kerugian Negara yang ditimbulkan. Proses penyidikan selanjutnya menunggu alat bukti itu,†kata Teguh kepada wartawan, Minggu (4/9).
Berdasarkan penelusuran penyidik, tersangka diduga menilap uang pembayaran pupuk subsidi dari para petani yang seharusnya disetor ke kas negara. Di gudang yang berlokasi di Papur itu, pupuk disalurkan  wilayah penyaluran pupuk itu ke Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri. Penyidikan juga akan menguak dari mana saja uang haram itu diambil, apakah di seluruh wilayah penyaluran pupuk ataukah sebagian. (R-10)