kriminal

Gelapkan Motor Teman, Pemuda Dipenjara

Kamis, 18 Agustus 2016 | 16:32 WIB

PURWOREJO (KRjogja.com) - Pemuda berinisial Ron (34), warga Purworejo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo. Ia tersangkut perkara setelah menggelapkan motor milik temannya sendiri bernama Slamet.

Peristiwa bermula ketika teman keduanya, bernama Imam meminta tolong dibelikan rokok. Keduanya menurut dan membeli rokok di warung menggunakan sepeda motor matik milik Slamet.

Kasubag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem mewakili Kapolres AKBP Satrio Wibowo SIK mengatakan, muncul akal licik tersangka untuk menguasai sepeda motor Slamet. "Ron meminta untuk mencoba mengendarai motor tersebut dan memboncengkan korban," ucapnya kepada KRjogja.com, Kamis (18/8/2016).

Pelaku mengajak korban keliling Purworejo, lalu berhenti di salah satu rumah di Ngupasan Purworejo yang diakui Ron milik kerabatnya. Tersangka kemudian meminta korban mengetuk pintu, pada saat bersamaan, pelaku kabur membawa motor itu.

Korban melaporkan kejadian kepada Polres Purworejo. Polisi menyelidiki kasus itu dan melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap. "Dari pengakuannya sepeda motor dibawa ke Temanggung dan dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan setiap hari," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancamannya empat tahun penjara," tegasnya. (Jas)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB