PATI (KRjogja.com) - Dua orang tersangka pelaku berhasil diringkus polisi. Keduanya, Apan Junedi (34) warga desa Tendas dan Nasikul Amin (30) penduduk desa Margomulya kecamatan Tayu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan speda motor tiga buah speda motor dan sebuah HP.
"Kedua tersangka masih diperiksa petugas. Ini untuk mengungkap jaringan tersangka. Keduanya sebagai pelaku kasus begal yang terjadi di jalan raya desa Giling, Jembulwunut, Jrahi dan Ngetuk kecamatan Gunungwungkal," kata Kabag Ops Polres, Kompol Sundoyo, Jumat (05/08/2016).
Kompol Sundoyo menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas selanjutnya mengikuti arah speda motor Vixion, milik sala satu korban. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. (Cuk)
Â
Â