kriminal

Dua Begal 'Diringkus' Polisi

Jumat, 5 Agustus 2016 | 18:07 WIB

PATI (KRjogja.com) - Dua orang tersangka pelaku berhasil diringkus polisi. Keduanya, Apan Junedi  (34) warga desa Tendas dan Nasikul Amin (30) penduduk  desa Margomulya kecamatan Tayu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan speda motor tiga buah speda motor dan sebuah HP.

"Kedua tersangka masih diperiksa petugas. Ini untuk mengungkap jaringan tersangka.  Keduanya sebagai pelaku kasus begal yang terjadi di  jalan raya desa Giling, Jembulwunut, Jrahi dan Ngetuk kecamatan Gunungwungkal," kata  Kabag Ops Polres, Kompol Sundoyo, Jumat (05/08/2016).

Kompol Sundoyo menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas selanjutnya mengikuti arah  speda motor Vixion, milik sala satu korban. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. (Cuk)

 

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB