KENDAL (KRjogja.com) - Kepala Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kendal Sup secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kendal. Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal selama 3 jam, Kamis (28/7/2016) petang. Novel kolega Sup yang mendampingi menjelaskan, sebelum dikirim ke Kejaksaan sehari sebelumnya Sup sudah menginap di Mapoles Kendal untuk menjalani rangkajan pemeriksaan.
Â
"Ini kasus penyelewengan dana pajak galian c tahun 2012 yang sudah menyeret mantan anak buahnya saat menjabat kepala DPPKAD, Aminudin dan sudah di vonis 15 bulan penjara," ujar Novel yang juga aktifis LSM Kendal.
Usai diperiksa dan Sup langsung diantar ke Lapas II A Kendal. Meski tampak santai Sup bungkam saat dicecar pertanyaan media. (Ung)