kriminal

Demi Perhiasan Istri, David Tuntun Motor

Rabu, 27 Juli 2016 | 18:06 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) -  David Arifin (20) warga Dusun Plebengan Desa Gondosuli Kecamatan Bulu diamankan petugas Kepolisin Sektor Bulu dengan dugaan mencuri sepeda motor Vega biru H 4809 AY milik Doni di depan SD Dusun Krasak Desa Tegalrejo Kecamatan Bulu Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Suharto Rabu (27/7) mengatakan  beberapa hari lalu Doni kehilangan motor saat menonton kuda lumping di Dusun Krasak Desa Tegalrejo Bulu. Sepeda motor diparkir didepan SD setempat yang agak jauh dari lokasi pertunjukkan. "Korban lantas melapor ke Polisi, dan beberapa selang sehari polisi melihat motor dibawa tersangka. Petugas langsung menangkapnya," katanya .  

Di rumah tersangka, petugas juga menemukan sepeda motor yamaha Mio  kuning emas dengan nomor polisi H 6563 TS yang dicurigai hasil kejahatan dari tersangka. Mio ini tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor.

Guna menghilangkan jejak, David sengaja menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dengan cara digerinda. Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Osy)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB