PURWOREJO (KRjogja.com) - Man (35) warga Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo ditangkap anggota Satreskrim Polres Purworejo. Residivis kasus pencurian itu kembali berulah menggelapkan dua sepeda motor milik kenalannya.
Pemuda pengangguran itu melakukan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor. Tersangka berhasil membawa lari motor bebek milik Dika warga Kedungpucang Kecamatan Bener pertengahan Juli 2016.
"Sepeda motor digadaikan kepada penadah berinisial Mat senilai Rp 1,5 juta. Antara pelaku dengan korban sudah saling kenal, sehingga dengan mudah meminjamkan motor," ungkap AKP Kholid Mawardi, Kasat Reskrim Polres Purworejo, mewakili Kapolres AKBP Satrio Wibowo SIK, kepada KRjogja.com, Rabu (27/7).
Pelaku Man kembali berulah dengan meminjam motor matik milik Paring, warga Kecamatan/Kabupaten Magelang. Namun belum berhasil menjual sepeda motor itu, polisi menangkap tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
Penangkapan itu atas dasar laporan korban Dika. Polisi mengamankan sepeda motor matik dan smartphone. Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengejar pelaku Mat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, tersangka Man mengaku menggadaikan motor temannya karena butuh uang. Uang hasil penjualan digunakan Man untuk membeli HP pintar dan malam sehari-hari.
"Uangnya untuk makan," ucap tersangka. (Jas)