kriminal

Ketua Kelompok Tani Korupsi Rp 340 Juta

Senin, 25 Juli 2016 | 19:50 WIB

TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Mantan ketua kelompok tani Margo Asih Desa Tretep Kecamatan Tretep, Santoso, tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana bantuan sosial program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) 2011 sebesar Rp 340 juta.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Senin (25/7/2016) mengatakan kasus tipikor dengan tersangka Santoso dilimpahkan dari kepolisian pada kejaksaan (P21) Senin (25/7). Tersangka selama ini dalam tahanan luar karena koorperatif dan dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti.

Dikemukakan kelompok tani Margo Asih mendapat bantuan UPPO 2011 sebesar Rp 340 juta, yang selanjutnya dibelanjakan untuk alat UPPO, ternak sapi, pembuatan kandang, kendaraan roda tiga. Namun pada perawatan atau penggaduhan ternak sapi tidak berhasil dan kotoran tidak dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk organik.

Dikatakan, tersangka menjual 35 ternak sapi dan satu kendaraan roda tiga serta menggunakan biaya operasional perawatan untuk membeli mobil pick up dan berbisnis tembakau. Berdasar audit BPKP Jateng terdapat kerugian sebesar Rp 340 juta.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seummur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Osy)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB