kriminal

Pengedar Narkoba Dibekuk Aparat Polres Purbalingga

Senin, 25 Juli 2016 | 17:40 WIB

PURBALINGGA (KRjogja.com)  - Satuan Reserse Narkoba Polres Pubalingga  menangkap seorang tersangka pengedar obat psikotropika jenis Alprazolam dan Tramadol. Tersangka berinisial M (20), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat ini diciduk di komplek SPBU Padamara Purbalingga. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa berupa 20 strip alprazolam, 1 strip tramadol, Satu buah HP smart fren, dan satu buah tas warna merah dari tangan tersangka.

"Penangkapan tersangka berdasar informasi dari warga yang mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Padamara" tutur Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo Senin (25/7/2016).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Purbalingga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat pasal 60 ayat 2 sub pasal 62 sub pasal 71 ayat 1 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegas Senentyo.  (Rus)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB