PURWOREJO (KRjogja.com) - Petugas Satnarkoba Polres Purworejo terus mengembangkan kasus penangkapan Bam pria agen bus 'MJ' warga Wirotaman Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo yang tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi menyasar penjual barang haram yang beroperasi di wilayah Kutoarjo itu.
Berdasar interogasi terhadap Bam, muncul inisial Faj warga Wirun Kutoarjo sebagai penjual sabu. "Kami bergerak menuju rumah terduga pengedar di Wirun," ungkap AKP Lasiyem, Kasubag Humas Polres Purworejo kepada KRjogja.com, Jumat (15/7/2016).
Namun kedatangan petugas diduga terendus pelaku. Faj dan satu terduga jaringan pengedar narkoba berinisial Nan berhasil melarikan diri. Namun polisi mengamankan dua orang berinisial Ags dan Mar, dua warga Kampung Tegalmalang Kutoarjo.
Ketika diinterogasi, keduanya diduga kuat terlibat aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan Faj. "Kami menggelandang keduanya ke Mapolres Purworejo," tuturnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan timbangan elektrik, alat hisap, plastik bekas kemasan sabu, sedotan plastik berisi residu sabu serta korek api. "Kami terus mengejar dua pelaku yang masih kabur. Untuk dua tersangka kami kenakan pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 (1) UU No 35Â Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.(Jas)