kriminal

Sediakan Miras, Pemilik Warung Diciduk Polisi

Kamis, 14 Juli 2016 | 01:36 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - Perang terhadap minuman keras (Miras) yang menjadi bagian penyakit masyarakat (Pekat) terus digelorakan Polres Cilacap, sehingga puluhan botol minuman keras dari berbagai merk dan puluhan bungkus plastik minuman keras jenis ciu (Ciplas) dari warung milik MJN di Jalan raya Adipala -  Kroya atau tepatnya disamping SPBU Adipala.

"Kami memang sudah mengendus adanya penjualan miras di warung tersebut, namun baru kali ini melakukan penggeledahan," ujar Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK melalui Kapolsek Adipala AKP Sutarno, Rabu (13/07/2016) malam.  

Dikatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat tentang keberadaan warung milik  Mjn yang menjual minuam keras. “Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar di warung tersebut menjual minuman keras,” tambah Kapolsek.

Seluruh miras yang ada langsung disita dan mengamankan pemilik warung di Polsek Adipala untuk proses lanjut. Atas perbuatanya Mjn akan dijerat dengan pasal 300 KUHP tentang kesengajaan menjual atau memberikan minuman yang membikin mabuk kepada seseorang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Menurutnya, kegiatan tersebut akan dilanjutkan secara terus menerus, dengan tujuan menciptakan situasi aman dan kondusif, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan adanya tawuran antar warga, yang biasanya dipicu oleh konsumsi minuman keras. (Mak)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB