kriminal

Tilep Uang Nasabah, Karyawan Leasing Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Juli 2016 | 00:10 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - T alias Tri (30) karyawan suatu perusahaan leasing kendaraan bermotor, warga Jalan Kemit Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, diringkus tim reksrim Polsek Cilacap Utara karena diduga 'menilep' uang setoran nasabah yang mencapai Rp 8 juta lebih. Dana sebesar itu diperkirakan digunakan untuk kepentingan pirbadinya.  

"Awalnya korban Fitri melapor ke Polsek Cilacap Utara, karena merasa dirugikan uang angsuran sepeda motornya tidak disetorkan ke perusahaan leasing dimana tersangka Tri bekerja," ujar Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kapolsek Cilacap AKP Made Artana, Rabu (13/07/2016) malam.

Uang angsuran yang tidak disetorkan itu mencapai 2 bulang angsuran atau angsuran ketujuh dan delapan. Atas dasar laporan itu, anggota Polsek Cilacap melakukan pengecekan ke perusahaan leasing tempat tersangka bekerja.

Dari hasil konfirmasi ke perusahaan itu diketahui tidak hanya angsuran korban yang ditilep, namun juga nasabah lainnya, hingga mencapai 15 angsuran yang tidak disetorkan. Sehingga saat itu pula, tersangka T alias Tri (30) diringkus di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 374 jo pasal 64 (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancamann hukum 5 tahun penjara. (Mak)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB