kriminal

Gunakan Narkoba, Pemilik Agen Bus Dikerangkeng

Rabu, 13 Juli 2016 | 14:29 WIB

PURWOREJO (KRjogja.com) - Pria berinisial Bam (40), warga Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dikerangkeng polisi. Pemilik agen bus 'MJ' itu tertangkap tangan sedang menghisap paket sabu di kiosnya, di Jalan Wirotaman Kutoarjo.

Sejak dikerangkeng, Bam tidak bisa lagi melayani penumpang arus balik ke Jakarta. "Pelaku kami tahan dan dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba," ungkap AKP Lasiyem, Kasubag Humas Polres Purworejo, kepada KRjogja.com, Rabu (13/7).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang menyebut jika Bam mengonsumsi narkoba. Polisi memang sudah lama mengintai aktivitas tersangka yang dikenal sebagai pemakai aktif sabu.

Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Purworejo menggerebek kios dan Bam tidak bisa mengelak. Polisi mengamankan 0,25 gram sabu, satu alat hisap, sedotan, korek api dan pipet.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 (1) Subsider Pasal 127 (1) UU No 35  Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Ancamanya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8 miliar," tegasnya. (Jas)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB