CILACAP (KRjogja.com) - He alias Hendi (37) warga Sumanding, Mekarsari, Kota Banjar diringkus tim Unit Reskrim Polsek Dayeuhluhur Polres Cilacap, karena diduga memeras dan menipu Yayat (39) nasabah suatu kantor finance.
"Awalnya pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Ciawitali Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Cilacap," ungkap Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kaposlek Dayeuhluhur AKP Ponijan, Selasa (12/07/2016).
Dengan mengaku sebagai debt collector, pelaku mempermasalahkan angsuran Yamaha Mi M3 nomor polisi Z-6613-YM yang sudah menunggak 3 bulan. Sehingga sepeda motor itu terancam dicabut.
Namun guna mengindari upaya pencabutan itu, korban diminta menyediakan dana sebesar Rp 5 juta, sebagai penjamin lelang. "Tetapi setelah uang itu diserahkan, pelaku terus menghilang,"tuturnya.
Berdasarkan laporan dari korban, lanjutnya, pihak langsung penangkapan terhadap He yang diketahui bersembunyi di Kota Banjar. (Mak)