KARANGANYAR (KRjogja.com) - Satreskrim Polres Karanganyar meringkus Wagiman (48) dan Karto Parmin (49) saat bertransaksi togel. Keduanya masih dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan perjudian sistem online.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak menaruh perhatian khusus pada kasus ini karena ia mengindikasi perjudian bersistem jejaring dan melibatkan banyak pihak di berbagai daerah. “Berdasarkan barang bukti dan keterangan dari pelaku dan saksi, diduga perjudian ini berafiliasi togel Singapura. Tersangka Karto dan Wagimin ditangkap di Pasar Jungke pada 22 Juni lalu,†katanya saat gelar barang bukti di mapolres setempat, Jumat (24/06/2016).
Dari tangan tersangka didapati uang tunai hasil transaksi togel Rp 332 ribu, lima bendel keplek bekas pakai, dua bendel keplek belum terpakai, dua lembar kertas karbon dan satu lembar buku tafsir mimpi. Kapolres mengatakan, timnya masih mendalami jaringan perjudian online itu, termasuk omzet yang didapatkan pelaku di tiap lini.
Sementara itu Wagimin mengaku tertarik menjadi agen judi togel online karena keuntungan yang dijanjikan sungguh menggiurkan. Adapun nilai transaksi per hari mencapai Rp 500 ribu. “Duit yang saya dapatkan sekitar 20 persen. Sudah tiga bulan ini menjual togel,†katanya.
Berbekal akses internet di ponsel miliknya, bisnis haram ini mudah dilakoninya sambil melayani jasa parkir di Pasar Jungke. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (M-8)