kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Penggada Uang

Rabu, 15 Juni 2016 | 16:44 WIB

BANTUL (KRjogja.com) - Petugas Polsek Bantul membongkar praktek penipuan bermodus penggandaan uang Rp 100 juta jadi Rp 2 miliar di Barongan Jetis Bantul. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama yakni Ay (36) asal Cihaneut Margasari Ciawi Jawa Barat dan Nt (46) asal Pedurenan Jatiluhur Jatiasih Bekasi. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti kotak kayu, potongan kerta serta mori. Terbongkarnya penipuan atas laporan korban Andri Sujatmiko (35) warga Trimulyo Kepek Wonosari Gunungkidul, Selasa (14/06/2016).

Panit 1 Reskrim Polsek Bantul Ipda Slamet didampingi Panit II Reskrim Polsek Bantul Imam Sutrisno,  Rabu (15/06/2016) mengatakan, penipuan diawali pertemuan korban dengan tersangka di Barongan Jetis Bantul. Waktu itu Selasa (14/06/2016) tersangka Ay dan Nt sepakat untuk melakukan penipuan. Sebelum Ay sampai Yogykarta, Nt diminta menyiapkan kotak kayu untuk melakukan ritual.

Setelah sampai di Barongan yang juga kontrakan korban, tersangka Ay masuk rumah untuk melakukan ritual. Tidak berlangsung lama, kemudian keluar sambil menunjukkan uang lembaran pecahan Rp 100.000. Tidak hanya itu Ay juga mengungkapkan di dalam kotak berisi tumpukan uang pecahan seratus ribuan.

Sementara uang ditangan hanya sebagai contoh.  “Itu strategi Ay untuk meyakinkan korban jika ritualnya menghasilkan uang beneran, padahal itu yang tersangka sendiri,” jelas Slamet.

Melihat begitu mudah uang dapat digandakan. Korban masuk menemui Ay seraya menyodorkan dua gepok uang senilai Rp 100 juta. Karena Ay mengatakan, untuk mendapatkan uang Rp 2 miliar,  dibutuhkan modal dana sebagai pancingan Rp 100 juta. Setelah uang Rp 100 juta ditangan, Ay pura-pura kembali melakukan ritual didalam rumah. Untuk mengelabuhi calon mangsanya, tersangka juga mengeluarkan dua gepok uang yang ternyata potongan kertas dibungkus mori.  

"Uang  Rp 100 juta milik korban dimasukkan ke dalam tas, sementara potongan kertas milik tersangka ditinggal dilokasi ritual," ujar Slamet.

Untuk meyakinkan korban, siang itu langsung diajak ke bank untuk coba menabung Rp Rp 500 ribu. Tujuannya agar korban yakin uang hasil gandaannya bisa digunakan transaksi.  Pada saat korban sibuk transaksi, tersangka  Ay kabur dan diteriaki maling. Sadar menjadi korban penipuan, siang itu langsung lapor ke Polsek Bantul dan petugas meringkus tersangka Ay di warung sate utara Masjid Agung Bantul. Tidak lama kemudian tersangka Nt juga dibekuk di Jalan Janti Banguntapan Bantul. (Roy)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB