kriminal

Polisi Sita Miras dari Kedai Jamu

Selasa, 14 Juni 2016 | 20:21 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Aparat Polsek Gondangrejo menyita puluhan botol minuman keras tak berizin berbagai merek di depot jamu milik Raf Jhon (45) di Dusun Jetak Rt 01/RW II Desa Wonorejo, Gondangrejo, Senin (13/06/2016) malam. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Rohmad mengatakan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah kecamatan berada di bawah kendali Polsek masing-masing. Sedangkan bala bantuan dari Polres bersifat kondisional. "Dipimpin Kanit Sabhara Polsek Gondangrejo Ipda SW Atmoko bersama regu siaga. Mereka memperoleh informasi adanya penjualan miras di warung jamu,” katanya kepada wartawan, Selasa (14/06/2016).

Hasil pengintaian intelijen berlanjut pada penggerebekan warung jamu itu sekitar pukul 21.30 WIB. Ternyata, didalamnya terdapat 14 botol anggur merah, 3 botol prost beer, 3 botol ice land vodka, 2 botol mansion house vodka, 1 botol new port dan 2 botol anggur cap orang tua. (M-8)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB