kriminal

Tak Miliki Izin, Usaha Tambang Tanah Merah Diamankan

Senin, 28 Agustus 2023 | 17:30 WIB
AAI saat digelandang ke Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)


Krjogja.com - CILACAP - Main kucing-kucingan saat menambang tanah merah di Dusun Pejaten, Desa Ayam Alas Kecamatan Kroya, Cilacap, AAI digrebeg Tim Reskrimsus Polresta Cilacap. AAI yang sebagai pengelola penambangan tanah merah itu ditangkap beserta barang bukti satu unit exavator dan dua dumptruck.

"Ya, AAI warga Kroya, Cilacap kami amankan setelah dilakukan penggerebegan terhadap penambangan tanah merah di Ayam Alas," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Senin (28/08/2023). Menurutya, penambangan tanah merah itu diketahui tanpa dilengkapi perizinan penambangan galian C.

"Yang ada hanya izin perusahaan," lanjutnya.

Baca Juga: Fakultas Ekonomi UPN Veteran Yogya Gembleng Mahasiswa jadi Entrepeneur

Dijelaskan, awalnya Polresta Cilacap mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di wilayah Kroya terdapat usaha penambangan tanah merah yang mencurigakan. Sehingga Polresta Cilacap menindaklanjuti dengan menurunkan tim reskimsus ke sana.

"Saat pertama kelokasi yang ditunjukan, tim tidak mendapati ada usaha penambangan liar di Ayam, Alas Kroya. Kedua, juga tidak mendapati adanya aktivitas di Ayam, hanya saja tim mendapati bekas-bekas aktivitas penambangan," katanya.

Pada ketiga kalinya, tim melihat ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut, sehingga segera dilakukan penggerebegan. AAI pengelolanya ditangkap dan diamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya digelandang ke Polresta Cilacap.

Baca Juga: Diskopumdag Sukoharjo Berharap Proyek Pasar Cuplik Akhir November Selesai

AAI membenarkan jika usaha penambangan tanah merah di Ayam Alas Kroya, tidak dilengkapi dengan perizinan. Usaha penambangan dengan menggunakan alat berupa exavator dan kendaraan truk tersebut menggali tanah milik warga setempat dan diangkut dengan dumptruk untuk dijual ke masyarakat yang membutuhkan. Tanah hasil galian itu laku Rp 130.000 per dumpruck untuk warga setempat dan Rp 150.000 per truk. Setiap harinya AAI bisa menjual tanah merah 100 truk, sehingga memperoleh keuntungan cukup banyak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU No3 th 2020 tentang perubahan atas UU no 4 th 2009 ttg pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU No 11 th 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU no 6 Th 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no2 th 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.(Otu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB