kriminal

Sindikat Narkotika Internasional Ditangkap di Cilacap

Jumat, 15 September 2023 | 11:03 WIB
Tersangka Ma anggoata sindikat narkotika Internasional saat dimintai keterangan di Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)


Krjogja.com - CILACAP - Sindikat pengedar narkotika internasional terungkap di Cilacap, menyusul ditangkapnya Ma (56) warga Dusun Laok Perreng, Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang kedapatan memiliki 401,36 gram sabu senilai sekitar Rp 500 juta siap edar di Cilacap, saat menginap di suatu hotel. Tersangka Ma diketahui residivis kasus yang sama dan baru keluar dari LP Tanjung Pinang, Bintan, Kepulauan Riau usai menjalani vonis hukuman penjara 12 Tahun.

"Tersangka tertangkap tangan di kamar hotel pada awal Agustus lalu, berkat laporan masyarakat melalui Yanduan Polresta Cilacap secara online. Disebutkan, jika saat itu akan ada transaksi narkoba di Cilacap dengan skala besar, sehingga dilaksanakan penyelidikan dengan cara penyekatan dan pemantauan daerah – daerah rawan Narkoba," ujar Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria, Kamis (14/09/2023).

Menurutnya, dari pengakuan tersangka barang tersebut diperoleh dari Malaysia yang dikendalikan seseorang yang kini masih buron, kemudian diambil tersangka di daerah Batam. "Sekali ambil barang mencapai 200 gram, dan pengirimannya lewat kapal serta diambilnya di pelabuhan,” tuturnya.

Baca Juga: Wulan Guritno Akan Kembali Diperiksa pada 21 September 2023

Namun naas ketika barang tersebut akan diedarkan di Cilacap terendus warga dan anggota Res Narkoba Polresta Cilacap, sehingga dengan mudah ditangkap, Jumat pekan lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahum 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal 6 sampai 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda maksimum Rp10 miliar.

Pada saat hampir bersamaan Polresta Cilacap menangkap EWS (48) warga Jalan DR Wahidin No 22 RT 003 RW 008 Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, yang juga merupakan residivis kasus narkoba, atau yang lebih dikenal bandar narkoba untuk sopir-sopir truk pengangkut semen. Dari tangan tersangka diamankan 6 gram sabu.

"Jadi kasusnya terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika akhir-akhir ini sering terjadi transaksi narkoba di sekitar pelataran parkir truk di Jalan Nusantara, sekitar pabrik semen Karangtalun, Cilacap Utara. Dari laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang diduga sering mengederkan narkoba ke para sopir-sopir truk. Sehingga tersangka berhasil kami tangkap," ujar Arief.

Baca Juga: Lagu Helo Kuala Lumpur Mirip Halo-Halo Bandung, Bagaimana Sikap Pemerintah?

Menurutnya, dari pengakuan tersangka EWS, barang dibeli secara online dari Jakarta, kemudian dipaketi dan diedarkan di lokasi parkiran pabrik semen Cilacap. Selanjutnya dilakukan penangkapan berikut barang bukti sabu sebanyak 6 Gram, dan dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan timbangan elektrik, plastik dan lain – lain yang dipergunakan membuat paketan siap jual.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima), dengan ancaman hukuman minimal 6 - 20 Tahun / pidana mati / pidana penjara seumur hidup, denda maksimum Rp 10 milyar.(Otu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB