kriminal

Sadis, TA Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hugelnya

Senin, 6 November 2023 | 21:22 WIB
TA pelaku pembunuhan bayi hasil selingkuhan (tengah) (Foto: R Maksum Noor)

Krjogja.com, CILACAP - Kedapatan membuang tas kresek (plastik) di tepi jalan raya Dusun Tanjungwangi RT 05 RW 03 Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Cilacap, TA warga Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap diamankan Tim Resmob Sartreskrim Polresta Cilacap.

Karena tas kresek itu berisi mayat orok yang diduga baru dilahirkannya dari hasil hubungan gelap (hugel) - nya.

"Pengembala itik yang memukan plastik kresek dan setelah dibuka didalamnya ada orok atau bayi yang dibalut kain kasar dan ketika dicek ternyata memang orok bayi itui sudah tidak bergerak," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Fannki Abi Sugiharto., Senin (06/10/2023).

Baca Juga: Bank Muamalat Pimpin Pembiayaan Sindikasi Rp2,5 Triliun untuk PT INKA

Kemudian dilakukan pengecekan tim gabungan Reskrim Polsek Gandrungmangu dan Resmob Polresta Cilacap. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah Ta warga desa tetangga lokasi mayat orok bayi itu ditemukan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap TA, mengaku dirinyalah yang membuang tras kresek berisi mayat bayi.

"Bayi itu baru beberapa jam dilahirkan dari rahimnya dan dengan teganya menewaskan bayi tersebut dengan cara dipencet hidungnya hingga kesulitan bernapas. Dia mengaku merasa malu, jika bayi itu lahir dari hasil hubungan gelap dengan tetangganya, sehingga berupaya menggilangkan nyawanya," tutur Kapolresta.

Baca Juga: Srikandi Ganjar Ajak Milenial Hidup Sehat Lewat Senam Zumba

Karena suami pelaku saat ini tengah merantau ke Malaysia. TA mengaku semuanya dilakukan sendiri, termasuk pula saat membuang mayat orok tersebut. Padahal jarak rumah Ta dengan lokasi penemuan mencapai 1 kilometer.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku TA akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan pasal 341 KUHP tentang Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB