kriminal

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Senin, 29 Januari 2024 | 12:10 WIB
Kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri. (Istimewa)


KRjogja.com - WONOGIRI - Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri. Dari tangan para tersangka A (27) warga Baturetno Wonogiri dan A (31) warga Polokarto Sukoharjo polisi juga mengamankan sedikitnya 2.696 obat berbahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 obat jenis tramadol.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo SH MH, Senin (29/1/2024) membenarkan penangkapan dua orang tersangka pengedar obat-obatan berbahaya tersebut.

Menurut Anom, keberhasilan Satuan Narkoba Polres Wonogiri dalam mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya tersebut, diawali dari penangkapan pelaku berinisial A alias Axas (27) warga Desa/Kecamatan Baturetno.

Baca Juga: Usai Ditemui Jokowi, Sultan Ungkap Ada Pembicaraan Khusus

Saat diinterogasi A mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya A (31) warga Kecamatan Polokarto Sukoharjo.

Dari penangkapan A di daerah Sukoharjo petugas menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 obat berbahaya dan 118 obat tramadol di rumah tersangka.

Baca Juga: Usai Sowan Sultan, Ketua PBNU Tegaskan Netralitas dalam Pemilu

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri. Atas perbuatan kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 milyar," kata Kasi Humas Polres Wonogiri. (Dsh)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB