Krjogja.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung terus gencar operasi pemberantasan narkoba. Dalam sebuah operasi, seorang petani, Sus alias Sandet, (29) warga Dusun Kemirikerep Desa Jetis Selopampang Temanggung berhasil ditangkap.
Ia diduga sebagai salah seorang pedagang narkoba dan selama ini menjadi salah satu target operasional jajaran Polres Temanggung.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan tersangka adalah target operasional karena sebagai pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggalnya dan sejumlah desa di lereng gunung Sumbing.
Baca Juga: Prediksi Jepang vs Uzbekistan di Final Piala Asia U23 2024 Lengkap Head to Head dan Perkiraan Lineup
"Kami menangkapnya dalam suatu operasi di rumahnya. Kami menemukan sejumlah pil yang akan diedarkan pada pelanggan," kata dia, Jumat (2/5/2024).
Disampaikan tersangka dalam beberapa bulan terakhir sebagai pengedar pil terlarang jenis yarindo dengan konsumen pemuda dan diduga pada pelajar.
"Petugas melakukan penyelidikan dan memastikan dia menyimpan kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 21.00," katanya.
Petugas mengamankan pil Yarindu plastik klip pembungkus, uang tunai dan telepon genggam serta sepeda motor.
Menurut pengakuan, Sus mendapatkan barang terlarang itu dari cimeng yakini menjadi DPO. Ia membeli sebanyak 1 box atau 100 butir dengan harga Rp.200 ribu. Sebagian telah berhasil dijual.
Mengatakan tersangka bicara dengan pasal peredaran obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (Osy)