KRjogja.com - BANTUL - Laki-laki berinisial DAP (40) warga Pandaan Pasuruan Jawa Timur, yang berkomplot dengan DW (34) warga Rembang Jawa Tengah dan WJP (34) warga Semarang, sejak beberapa hari hingga Rabu (26/6) masih meringkuk di ruang berteralis besi Mapolsek Sewon Polres Bantul, bersama barang bukti berupa berbagai surat palsu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto SH MH, mereka telah disangka melakukan penipuan pemalsuan surat untuk proses pengajuan pinjaman di Kantor BPR Profidana Jln Lingkar Selatan tepatnya di padukuhan Dongkelan, Panggungharjo, Sewon Bantul.
Menurut AKP Rudianto, pada awalnya tersangka DAP melakukan proses pinjaman di kantor BPR Profidana , dengan alasan untuk menambah modal usahanya, yakni sebagai suplier Buble Wrap.
Dengan menggunakan surat identitas dan agunan berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan dengan mengaku bernama Ishak Handoko, pekerjaan wiraswasta, alamat Pondok Permai Bangunjiwo Kasihan Bantul.
Dengan menggunakan identitas palsu tersebut tersangka sempat mendapatkan pencairan dana pinjaman atau hutang dari Bank BPD Profidana senilai Rp 50 juta.
Dalam melakukan aksinya tersebut DAP dibantu dan bersekongkol dengan DW dan WJP.
Kasus tersebut terungkap setelah tersangka tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan.
Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu kerugian karena pemalsuan surat, dapat pidana penjara paling lama 6 tahun. ( Jdm )
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Rudianto SH MH, mereka telah disangka melakukan penipuan pemalsuan surat untuk proses pengajuan pinjaman di Kantor BPR Profidana Jln Lingkar Selatan tepatnya di padukuhan Dongkelan, Panggungharjo, Sewon Bantul.
Menurut AKP Rudianto, pada awalnya tersangka DAP melakukan proses pinjaman di kantor BPR Profidana , dengan alasan untuk menambah modal usahanya, yakni sebagai suplier Buble Wrap.
Dengan menggunakan surat identitas dan agunan berupa KTP, KK, NPWP dan SHM yang dipalsukan dengan mengaku bernama Ishak Handoko, pekerjaan wiraswasta, alamat Pondok Permai Bangunjiwo Kasihan Bantul.
Dengan menggunakan identitas palsu tersebut tersangka sempat mendapatkan pencairan dana pinjaman atau hutang dari Bank BPD Profidana senilai Rp 50 juta.
Dalam melakukan aksinya tersebut DAP dibantu dan bersekongkol dengan DW dan WJP.
Kasus tersebut terungkap setelah tersangka tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan.
Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu kerugian karena pemalsuan surat, dapat pidana penjara paling lama 6 tahun. ( Jdm )