KRjogja.com - KULONPROGO - Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan seorang pria inisial AB (25) warga Jetis Bantul karena berupaya masuk ke akun aplikasi milik orang lain secara ilegal.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Martinus Griavinto Sakti, Rabu (3/7/2024) mengatakan kasus ini terjadi pada Jumat 21 Juni 2024 dengan TKP di rumah korban, HRS (55) warga Margosari Pengasih. Kasus ini bermula saat AB mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas aplikasi Power Pertamina dari Jakarta.
Pelaku meminta korban membuka blokir pada akun mekanik aplikasi Power milik korban. Saat korban membuka akun miliknya ternyata ada dua akun mekanik tidak dikenal mencoba mencairkan poin yang dimiliki korban sebanyak 51.000 poin atau senilai Rp 10.000.000. Korban kemudian bertanya kepada pelaku terkait adanya dua akun mekanik tidak dikenal masuk ke akun owner pada aplikasi miliknya dan pelaku menjawab berbelit-belit.
Baca Juga: Orangtua Keluhkan Bangunan Cagar Budaya SD Ungaran 1 Rusak Bahayakan Siswa
"Pelaku menawarkan kepada korban jika mau membuka blokirnya, uang akan dibagi dua dengan korban. Karena tidak mendapat jawaban tidak memuaskan dari pelaku, korban tidak mau membuka blokir akun dan meminta pelaku datang lagi di lain waktu," kata Wakapolres Kulonprogo.
Pada Selasa 26 Juni 2024 pelaku datang lagi ke rumah korban dan kembali meminta korban membuka blokir akun tersebut. Korban kemudian mengajak pelaku membahas hal tersebut di kantor Kepolisian dengan dihadiri pihak Pertamina. Saat itu korban yakin telah terjadi tindak pidana dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kulonprogo.
"Mendapat laporan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit handphone dan kartu debit bank. Pelaku ini melakukan scan barcode untuk masuk ke akun korban," jelasnya.
Baca Juga: Gangguan Teknis, Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik
Atas Perbuatannnya pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 36 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 30 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600.000.000.
Pelaku AB mengaku masuk ke akun korban dengan cara melakukan scan barcode ID outlet yang diberi temannya. Banyak outlet bengkel yang belum mengetahui adanya program poin bisa diuangkan, termasuk korban.
"Saya sengaja menemui HRS dengan dalih membantu buka blokir dan meminta uang sebagai upah jasa. Saya tahu mekanisme aplikasi tersebut dari seorang pelanggan," jelas AB. (Dan)