kriminal

Pasutri Nyolong Motor di 19 TKP, Modal Judi Online

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:50 WIB
Pasutri PY dan TM dihadirkan saat gelar barang bukti (foto:Abdul Alim)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Sepasang suami istri PY (43) dan TM (46) asal Kota Semarang mencuri di 19 lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus pencurian rumah kosong dipakai pasutri ini untuk menjarah berbagai harta korban mulai perkakas rumah tangga hingga sepeda motor.

Dalam pengakuannya ke hadapan penyidik, PY dan TM menjarah harta korban untuk modal berjudi online.

"Buat bayar utang slot (judi online)," kata PY kepada penyidik dalam gelar barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7).

Pasutri itu mencuri di belasan lokasi dengan modus sama. Yakni menyurvei terlebih dahulu rumah sasaran. Setelah yakin penghuninya meninggalkan rumah, mereka baru beraksi.

Seperti kasus curat di Dusun Songgorunggi Desa Dagen Kecamatan Jaten pada Senin (17/6) lalu. Saat pemilik rumah salat Idul Adha, PY dan TM beraksi sekitar pukul 07.30 WIB.

PY masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dulu mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Di dalamnya, PY mengambil tabung gas ukuran 3 Kg kemudian menggondol sepeda motor Yamaha Mio AD 2148 ASF dan sebuah dompet.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan TM bertugas menunggu suaminya beraksi. Ketika PY berhasil menggasak barang jarahan, sepeda motor Mio diserahkan ke TM. Sedangkan gas elpiji dibawanya.

"Mereka lalu membawa motor Mio dan gas curian ke kosannya," katanya.

Setelah korban melaporkan kejadian ke polsek Jaten, anggota unit reskrim melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan saksi dan mencari bukti rekaman CCTV disekitar TKP.

Dari hasil rekaman CCTV terlihat ciri-ciri pelaku selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan mendapat info ciri-ciri pelaku sesuai dengan hasil rekaman CCTV kemudian dilakukan pendalaman dengan memastikan keberadaan barang bukti sepeda motor korban.

"Ditangkap di kosannya di Grogol Sukoharjo pada Sabtu (13/7) pukul 01.30 WIB," katanya.

Ia mengatakan, pasutri mengaku belasan lokasi pencurian itu antara lain di Tasikmadu (5 TKP), Jaten (5 TKP), Mojolaban (1 TKP), Semarang (3 TKP), Cepogo Boyolali (1 TKP), Kaliwungu Kendal (1 TKP), Pati (1 TKP) dan Surabaya (1 TKP).

Pasal yang disangkakan kepada tersangka PY dan tersangka TM adalah pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. (Lim)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB