KRjogja.com - TEMANGGUNG - Niat hati kencan di hotel bersama Sit alias Rani janda yang barusan dikenal, Sus warga Bandongan Magelang, justru jadi korban pemerasan.
Saat indehoi di kamar hotel, datang tiga pria melabrak. Satu di antaranya mengaku suaminya.
Sebagai perdamaian agar tidak ke ranah hukum, ia diminta sejumlah uang dan kendaraanya pun disita oleh orang tersebut. Kerugian yang dialami mencapai Rp. 18 juta.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan telah menangkap empat orang yakni Sit alias Rani dan tiga lainnya, Muh, Ron alias Ronde dan Irt.
Mereka dijerat pasal pemerasan yakni pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dikemukakan mereka adalah komplotan pemeras dengan korban lelaki yang berkencan dengan Rani di hotel. Modusnya membiarkan korban masuk ke kamar hotel untuk selanjutnya saat keduanya berduaan digrebek. Jika korban tidak memberikan uang akan dianiaya.
"Satu diantara tiga orang mengaku sebagai suaminya, dan lantas meminta ganti rugi atas perlakuan yang dialami pada istrinya, " katanya.
Disampaikan operasi penipuan yang dilakukan komplotan itu terakhir pada
Sabtu (22/6) sekitar pukul 15.30 WIB, di hotel Ayu di Gandulan Kaloran Temanggung.
"Polisi menyita satu kendaraan Nmax milik korban dan Calya yang digunakan komplotan dan sejumlah telepon genggam, " kata dia.
Dia mengatakan pada petugas mereka mengaku meminta uang pada korban sebanyak Rp. 10 juta untuk uang damai, dengan mengancam akan melakukan kekerasan. "Karena pelapor tidak membawa uang dengan nominal tersebut, ia dimintai Motor N-Max + STNK dan uang yang sedang ia bawa sebanyak Rp. 1,5 juta, " kata dia.
Dia mengemukakan sadar menjadi korban pemerasan lantas melapor ke Polres Temanggung. (Osy)
Sebagai perdamaian agar tidak ke ranah hukum, ia diminta sejumlah uang dan kendaraanya pun disita oleh orang tersebut. Kerugian yang dialami mencapai Rp. 18 juta.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan telah menangkap empat orang yakni Sit alias Rani dan tiga lainnya, Muh, Ron alias Ronde dan Irt.
Mereka dijerat pasal pemerasan yakni pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dikemukakan mereka adalah komplotan pemeras dengan korban lelaki yang berkencan dengan Rani di hotel. Modusnya membiarkan korban masuk ke kamar hotel untuk selanjutnya saat keduanya berduaan digrebek. Jika korban tidak memberikan uang akan dianiaya.
"Satu diantara tiga orang mengaku sebagai suaminya, dan lantas meminta ganti rugi atas perlakuan yang dialami pada istrinya, " katanya.
Disampaikan operasi penipuan yang dilakukan komplotan itu terakhir pada
Sabtu (22/6) sekitar pukul 15.30 WIB, di hotel Ayu di Gandulan Kaloran Temanggung.
"Polisi menyita satu kendaraan Nmax milik korban dan Calya yang digunakan komplotan dan sejumlah telepon genggam, " kata dia.
Dia mengatakan pada petugas mereka mengaku meminta uang pada korban sebanyak Rp. 10 juta untuk uang damai, dengan mengancam akan melakukan kekerasan. "Karena pelapor tidak membawa uang dengan nominal tersebut, ia dimintai Motor N-Max + STNK dan uang yang sedang ia bawa sebanyak Rp. 1,5 juta, " kata dia.
Dia mengemukakan sadar menjadi korban pemerasan lantas melapor ke Polres Temanggung. (Osy)