KRjogja.com - KARANGANYAR - SM (42), seorang direktur perusahaan properti ditangkap Polres Karanganyar. Ia diduga menipu para korbannya dan membawa kabur uang penjualan properti sedikitnya Rp1,8 miliar.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto mengatakan aksi SM dilaporkan warga Solo berinisial S (47) yang membeli salah satu tanah kavling di area Wonorejo, Gondangrejo Karanganyar. S terlanjur membeli tiga unit kavling di perumahan yang dijanjikan tersangka. Transaksinya pada 24 Desember 2023 senilai Rp105 juta.
Dalam proses jual beli, tersangka telah menjanjikan kepada korban, yakni menjamin jika tanah kavling yang dijualnya adalah benar-benar miliknya dan S satu-satunya yang berhak atas tanah tersebut.
Baca Juga: Tanpa Syarat, PPP Gabung Koalisi Klaten Bersatu
Tersangka juga meyakinkan bila tidak ada orang lain yang turut mempunyai hak kepemilikannya. Selain itu, tersangka pun menjamin jika tanah tersebut tidak sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain.
Tersangka menjanjikan kepada konsumen, akan menyerahkan sertifikat tanah kavling kepada konsumen, kurang lebih 6 bulan sejak ditandatangani surat perjanjian jual beli.
"Namun tersangka tidak melakukan kewajibannya. Ia bahkan menjaminkan sertifikat itu untuk berutang di koperasi," tambahnya, Kamis (18/7/2024).
Mardiyanto mengatakan, kewajiban yang tidak dilakukan SM, yakni mengurus proses pecah dan balik nama sertifikat.
Sehingga, korban tidak mendapatkan haknya sesuai apa yang telah dijanjikan.
Baca Juga: Bank Indonesia Purwokerto Gelar 'Karya Kreatif Serayu 2024' untuk Mendorong UMKM Banyumas Raya
"Setelah korban selesai melakukan pembayaran, hingga saat ini tidak mendapatkan hak-haknya sesuai apa yang dijanjikan oleh tersangka," kata dia.
Dia mengatakan, tersangka tak hanya beraksi di satu korban, melainkan banyak korban. Para korbannya melaporkan tersangka ke polisi. Mereka dijanjikan tanah kavling tapi tak kunjung direalisasi. Sejumlah perumahan yang dijadikan modus penipuan ada di Kecamatan Gondangrejo. Yakni Perumahan Green Saudah, Bumi Klebet Baru, Nimas Regency, Nosari View, dan Omah Ceplukan.
Adapun total kerugian yang diderita korban lain yang saat ini sudah melapor di Polres Karanganyar adalah Rp 1,858 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (Lim)