kriminal

Vonis Bebas untuk Gregorius Dinilai Tak Adil, KY Bakal Dalami Perkara

Kamis, 25 Juli 2024 | 14:10 WIB
Ilustrasi (Ist)

KRjogja.com - JAKARTA - Koordinator Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur, Dizar Al Farizi mengungkapkan, pihaknya mempelajari adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kami menunggu laporan resmi yang masuk ke kami untuk pelanggaran yang dilakukan hakim yang menyidangkan kasus tersebut," ujarnya, Kamis (25/7/2025).

Meskipun belum ada laporan resmi ke KY, Dizar mulai dalami perkara yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. "Kami akan kumpulkan data dari berbagai sumber," ucapnya.

Namun, Dizar menunggu adanya laporan resmi yang masuk ke KY. "Ini membantu tugas KY untuk pengawasan kinerja hakim," ujarnya.

Baca Juga: Sultan Bakal Bentuk Sekber Pariwisata, Ini Tugasnya

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Global, 21 Juli 2024 Jadi Hari Terpanas di Bumi

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB