kriminal

Sundut Rokok ke Muka, 7 Anggota Perguruan Silat Tersangka

Selasa, 30 Juli 2024 | 11:17 WIB
Kapolres Karanganyar menunjukkan foto korban penganiayaan (foto: Abdul Alim)


KRjogja.com - KARANGANYAR - Tujuh anggota perguruan silat dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban. Salah satu tersangka di bawah umur.

Polres Karanganyar mengatakan enam pelaku berusia dewasa ditahan sedangkan pelaku anak dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy menceritakan, aksi pengeroyokan itu terjadi di Desa Kaliboto Mojogedang pasa Minggi (2/6/2024) lalu. Aksinya beredar viral di media sosial berupa video seorang pemuda dihajar dan disundut bara rokok di bagian wajah.

Ia mengatakan, tujuh tersangka masing-masing TMP, DP, BP, AW, AS, EWM, dan SDS.

Baca Juga: Dukung Proses Pembelajaran di MAN 1 Yogya, UGM Hibahkan Robot Sumo

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan berupa 1 buah kaos lengan pendek bertuliskan gashak, 1 helm warna hitam bertuliskan salah satu nama perguruan silat.

AKBP Jerrold menjelaskan, kronologi tindakan penganiayaan itu dipicu dari sebuah postingan dilakukan salah satu tersangka yang mengandung unsur rasis terhadap perguruan silat.

"Yang menjadi kronoligis dari kejadian ini, berawal dari adanya salah satu tersangka TMP. Tersangka ini memposting di akun tiktok, dan akun instagram, yang dimana postingan disini mengarah rasis ke salah satu organisasi pencak silat," ungkap Kapolres saat gelar barang bukti di Mako Polres Karanganyar, Senin (29/7/2024).

Akibat postingan ini, korban atas nama Aldo dan Aditiya janjian bertemu dengan pelaku TMP. Mereka akhirnya bertemu di Kaliboto pada tanggal 2 Juni 2024 pukul 03.00 WIB. Saat pertemuan ini korban hendak meminta klarifikasi atas postingan pelaku. Setibanya di lokasi tersebut, ternyata mereka ini sudah ditunggu oleh beberapa orang.

Baca Juga: Genjot Utilisasi Gas Bumi Jateng, PGN Salurkan 8 BBTUD ke Produsen Kaca di KIT Batang

"Jadi bukan hanya satu orang saja, namun beberapa orang, kurang lebih sekitar lebih dari 15 orang. Para korban ini langsung dikerumuni dan tidak bisa lagi ke mana-mana dan mendapat tindakan penganiyayaan," ungkapnya.

Selanjutnya para korban ini mendapatkan penganiayaan dari pelaku dan anggota perguruan silat lain. Seorang korban bahkan dirawat di RS Karanganyar. Hingga korban membuat laporan ke polisi. Kapolres mengatakan, dari hasil laporan langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap para pelaku. Tindakan penganiyayaan dari para tersangka terhadap korban berupa pemukulan menggunakan tangan kosong dan helm, serta adanya tindakan menyulut batang rokok terhadap korban.

"Para tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi, satu diamankan di wilayah Madiun, tiga tersangka lainnya diamankan di Ngawi, satu tersangka di Mojogedang dan yang terakhir di Jaten," katanya.

Baca Juga: Nana Sudjana Dikukuhkan Sebagai Ketua Mabida Jateng

Sementara itu, salah satu tersangka TMB saat ditanya tega menyulut rokok kepada korban mengaku emosi karena korban berbohong ketika ditanya tentang alamat rumah korban.

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB