kriminal

Amankan 15,80 Gram Sabu, Polres Sukoharjo Tangkap Tiga Pengedar

Selasa, 30 Juli 2024 | 14:30 WIB
Polres Sukoharjo tangkap tiga pengedar sabu. (Wahyu imam ibadi)

Baca Juga: Sundut Rokok ke Muka, 7 Anggota Perguruan Silat Tersangka

Barang bukti diamankan dari pelaku BNP satu buah bok warna hitam, satu buah handphone, satu unit sepeda motor. Sedangkan barang bukti diamankan dari pelaku BYP satu buah handphone.

"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," lanjutnya. (Mam)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB