kriminal

Jadi Driver Jip Wisata, Bapak dan Anak Ini Kompak Konsumsi Pil Sapi

Senin, 12 Agustus 2024 | 13:17 WIB
Tersangka SYR dan MWP dimintai keterangan oleh AKP Alfredo Hidayat. (Foto: Wahyu P)


KRjogja.com - SLEMAN - Dua orang warga Turi Sleman yang sama-sama berprofesi sebagai driver jip wisata, ditangkap polisi. Pelaku yakni SRY (44) dan anaknya berinisial MWP (24), meringkuk di tahanan Polresta Sleman karena memiliki pil trihexyphenidyl atau pil sapi.

Keduanya mengaku, mengonsumsi pil sapi saat menjalankan pekerjaannya sebagai driver jip yang beroperasi di objek wisata daerah Sleman. "Keduanya merupakan bapak dan anak warga Turi Sleman, mengaku mengonsumsi pil sapi saat bekerja sebagai driver. Kami mengimbau agar penyedia jasa (wisata) menyeleksi orang, saat melaksanakan tugasnya harus dalam kondisi normal," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: PSIM Pinjam Dua Pemain Juara AFF 19 Isi Kuota U21, Baru Gabung Usai Bela Timnas

Dijelaskan, tersangka MWP diamankan dengan barang bukti 70 butir pil trihexyphenidyl, sedangkan SRY sebanyak 7 butir. Selain keduanya, polisi juga menangkap teman mereka yang berprofesi sebagai fotografer berinisial KAN dengan barang bukti 7,5 butir pil sapi.

Sehingga dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti 84,5 butir pil sapi. Mereka dijerat pasal dalam Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Bawaslu DIY Ajak Influencer Muda Kumpul Bantu Awasi Pilkada, Sebut 'Perang' Bergeser di Sosial Media

Sementara itu saya dimintai keterangannya, tersangka SRY mengaku mengonsumsi pil sapi saat bekerja agar stamina lebih kuat. "Baru sekitar 4 bulan. Capek-capek jadi hilang dan tidak mengantuk," kata tersangka yang dibenarkan anaknya, MWP. (Ayu)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB