kriminal

KPK Sita Aset di Banyumas Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Rel Ganda Kereta Api

Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:10 WIB
Gedung dan tanah milik tersangka YO yang disita KPK dipasangi plang penyitaan. (Foto: Driyanto)


Krjogja.com — PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah dan tanah di RT 01 RW 03, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, tepatnya di Jalan Raya Purwosari - Beji.

Aset yang disita ini digunakan saat ini disewakan sebagai gudang dan tempat cuci baju. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan YO, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan jalur rel ganda kereta api Kroya-Cirebon 2017-2020.

Tim KPK mendatangi tanah bangunan milik YO. Mereka menanyakan informasi terkait sewa lokasi cuci baju, termasuk batas waktu sewa. Setelah itu, mereka memasang plang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut disita oleh KPK.

Baca Juga: Kiper 2 Meter PSS Tampil Baik di Laga Perdana, Begini Kata Pelatih Wagner Lopes

Seorang karyawan tempat cuci baju yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Petugas KPK datang dan bertanya mengenai kepemilikan tanah ini. " Saya hanya bisa menjelaskan bahwa bos saya yang menyewa lokasi ini, dan masa sewa berakhir pada November 2024. Mereka kemudian memasang plang penyitaan.” kata salah satu karyawan tempat cuci baju yang enggan disebut namanya Rabu (13/8/2024).

Ketua RT 01/03 Desa Purwosari, , Agus, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut dulunya milik seorang warga Purwosari bernama Lugiso, yang kemudian menjualnya kepada pihak lain yang tidak dikenalinya.

Agus mengaku tidak dilibatkan atau diberitahu tentang proses penyitaan oleh KPK. Ia baru mengetahui kejadian tersebut melalui laporan warga saat sedang mempersiapkan umbul-umbul untuk perayaan 17 Agustus.

“Warga melaporkan bahwa tanah dan bangunan itu telah disita. Saya tidak tahu proses penyitaannya karena tidak diundang atau diberi tahu oleh KPK. Saya juga tidak tahu siapa pemilik tanah dan bangunan ini saat ini,” kata Agus.

Baca Juga: Ditangkap, Selebram indorse judi online

Diketahui YO, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap.

Selain proyek jalur kereta api Kroya-Cirebon, YO juga terlibat dalam sejumlah proyek lainnya seperti jalur Banjar-Kroya pada tahun 2018 dan Lintas Banjar-Kroya pada tahun 2020.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan penyelewengan dalam proyek-proyek infrastruktur penting. Keberhasilan penyidikan ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa depan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.(Dri)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB