KRJogja.com - SLEMAN - Empat orang pencuri traktor digulung Polsek Minggir tak lama setelah beraksi. Mereka beraksi saat traktor milik S (53) diparkir di area sawah Dusun Minggu Sendangagung Minggir Sleman, Minggu (1/9) dini hari.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono mengungkapkan, keempat tersangka yakni S (45) asal Lampung, AS (27), DK (26) dan S (42) ketiganya warga Sleman.
"Pelaku mengambil traktor saat situasi sepi dan ditarik mengunakan kendaraan roda empat. Caranya, tempat duduk penumpang bagian belakang dibuat sedemikian rupa, sehingga gagang traktor dapat dipegang oleh pelaku dari dalam mobil. Sedangkan ban traktor masih menempel di landasan tanah atau aspal," ungkap Sutriyono di Mapolsek setempat, Jumat (6/9).
Terungkapnya kasus itu, saat petugas mendapatkan laporan pencurian traktor warna merah kombinasi putih pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat olah TKP, petugas mendapatkan informasi bahwa di Dusun Badran, Sendangsari Minggir Sleman, ditemukan traktor yang melintang di jalan.
Lokasi penemuan, berjarak sekitar 1 Km dari tempat hilangnya traktor milik korban. Polisi langsung mengajak korban untuk mengecek dan ternyata traktor tersebut memang millik korban.
Dari temuan itu, penyelidikan langsung dilakukan dengan mencari alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV.
Polisi akhirnya mendapatkan titik terang dari mobil yang digunakan sebagai sarana para pelaku saat beraksi. Keempat tersangka berhasil ditangkap dan kini terancam Pasal 363 ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Motif tersangka mencuri traktor adalah faktor ekonomi, rencananya traktor akan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Namun sebelum terjual, mereka terlebih dahulu kami amankan," pungkas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamun. (Ayu)