KRjogja.com - BOYOLALI - Vonis putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga berujung meninggalnya Aan Henky Damai Setianto remaja asal Ngemplak, Boyolali masing-masing dijatuhi vonis 3,5 tahun dan 4 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup di PN Boyolali pada Jumat (6/9/2024) sore.
Hakim PN Boyolali memutuskan dua terdakwa di bawah umur RP (17) dan LAR, (16), masing-masing dijatuhi vonis 3,5 tahun dan 4 tahun penjara dan bersalah dalam kasus penganiayaan
Vonis tersebut dianggap tidak sebanding dengan pasal yang diterapkan. Untuk itu Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Putra Perwira Bangsawan, mengatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami menyatakan banding perkara tersebut karena pada saat tuntutan kami mengajukan restitusi, yang dimohonkan oleh keluarga korban kurang lebih senilai Rp1 miliar. Namun, saat pembacaan putusan tidak diakomodir oleh PN,” kata Putra panggilan akrabnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kematian Ibu Rumah Tangga di Gondangrejo Terungkap
Putra menjelaskan pihaknya menuntut restitusi dibebankan kepada empat terdakwa, baik yang berstatus anak-anak yakni RP dan LAR maupun yang telah dewasa yaitu Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19. Ia berharap restitusi tersebut nantinya dapat diakomodasi oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Dikatakan lebih lanjut, JPU sudah bisa menerima vonis putusan untuk para terdakwa. Putra menjelaskan JPU saat sidang menuntut LAR dan RP dengan ancaman pidana 4 tahun. Namun, Putra menekankan jaksa mengakomodasi permohonan keluarga korban soal restitusi.
“Kami sudah menyatakan banding pada Jumat lalu setelah putusan. Untuk memori banding masih dalam proses persiapan. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Semarang lewat PN Boyolali,” kata dia.
Selanjutnya, perkara anak tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3. Selain itu, karena terdakwa adalah anak, maka JPU mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Baim Wong Bakal Bercerai dengan Paula Verhoeven, Benarkah?
“Dalam sistem pidana anak, disebutkan bahwa jika pelakunya adalah anak, maka ancaman hukumannya itu adalah setengah dari ancaman hukuman dewasa. Dalam pasal 80 ayat 3 itu ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga ketika pelaku anak maka ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan,” kata dia.
Putra mengatakan upaya banding tidak ada keterkaitan untuk menghambat upaya penasihat hukun terdakwa dalam melakulan banding. Pihaknya mempersilahkan penasehat hukum terdakwa baik PH dan penuntut umum bisa sama-sama mengajukan banding. (Mul)