Krjogja.com - PURBALINGGA - Dua kelompok pemuda melakukan tawuran di Dusun Gayunan, Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jumat dini hari (13/8/2024). Akibatnya, satu warga setempat mengalami luka sabetan celurit saat bersama warga lain hendak membubarkan tawuran.
Reaksi cepat petugas Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti clurit dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
"Pelaku yang diamankan berinisial DES (22) warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari Purbalingga. Barang bukti yang diamankan berupa satu senjata tajam jenis celurit, celana hitam, jaket jeans dan sepeda motor Honda Beat warna putih," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto, saat jumpa pers, Selasa siang (17/9/2024).
Pelaku diamankan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan pakaian yang dipakai, kendaraan dan ciri-ciri berbadan gempal. Saat diamankan berikut barang buktinya pelaku mengakui semua perbuatannya.
Aris yang didampingi Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto menambahkan, tengah malam itu, warga sekitar tempat kejadian perkara mendengar suara keributan. Warga juga mendengar suara seseorang berteriak bacok-bacok. Sejumlah warga, termasuk saksi dan korban keluar rumah dan mendapati kegaduhan di jalan.
Tampak pula beberapa orang diantaranya tengah mengayunkan celurit. Saat itulah saksi melihat pelaku mengayunkan celurit kepada korban yang mendekati keramaian, sehingga mengalami luka di jari telunjuk tangan kiri.
"Korban bernama Rangga Diat Saputra (20) warga Desa Pagedangan RT 6 RW 3, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga," ujar Aris.
Dari penyelidikan polisi didapati informasi kejadian itu merupakan tawuran dua kelompok bernama Matador dan Generation F22. Pelaku merupakan bagian dari kelompok Matador yang saat itu akan melakukan tawuran yang digagalkan warga hingga mengakibatkan adanya warga setempat yang menjadi korban.
Dari keterangan pelaku, tawuran yang terjadi antar dua kelompok itu dipicu saling tantang di media sosial. Dalam kejadian tersebut pelaku utama satu orang, yakni DES. Sedangkan sebagian yang lain anak di bawah umur yang selanjutnya dilakukan langkah pembinaan.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan pasal itu, pelaku terancam hukuman penjara selama maksimal 10 tahun. (Rus)