KRjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat sampai September 2024 ada sebanyak 37 kasus kekerasan melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut seperti bullying, seksual, fisik, mental dan penelantaran anak. Penanganan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait dengan mengedepankan pemenuhan hak anak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo Sunarto, Minggu (29/9/2024) mengatakan, DPPKBP3A Sukoharjo mencatat sampai September 2024 ada sebanyak 37 kasus kekerasan melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut diketahui baik dari laporan masyarakat, temuan petugas sampai pengaduan korban dan keluarga.
Kasus tersebut setelah ditemukan kemudian dilakukan penanganan dengan melibatkan pihak terkait. Penanganan tersebut tetap mengedepankan pemenuhan hak anak sesuai aturan berlaku.
Baca Juga: Ke NTB, Jokowi Saksikan MotoGP Mandalika 2024
Anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku tetap mendapat pendampingan dari petugas. Salah satu hal terpenting yakni pemulihan trauma fisik dan psikologis.
Kasus kekerasan yang dialami anak di bawah umur tersebut seperti bentuk kekerasan fisik, bullying atau psikologis dan pelecehan seksual. Kasus tersebut terjadi pada anak dalam kurun waktu tertentu.
"Kasus kekerasan melibatkan anak yang sedang jadi perhatian masyarakat sekarang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Grogol. Kasus tersebut menambah catatan kami," ujarnya.
DPPKBP3A Sukoharjo terkait kasus kekerasan terhadap anak di salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Grogol sudah membantu penanganan dengan fasilitas pemulihan kesehatan mental kepada pihak yang terlibat. Pendampingan dilakukan petugas berkaitan dengan psikologis.
"Kasus penganiayaan dengan korban ajak juga terjadi di berbagai macam tempat. Tidak hanya di ponpes saja," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMDes Berjo, Rumah Mewah di Karanganyar Disita Kejari
Sunarto menambahkan, dalam hal penanganan terpenting juga melibatkan pihak kepolisian. Sebab dalam kasus kekerasan ini ada pelaku berasal dari anak di bawah umur. Pendampingan diberikan sesuai dengan aturan berlaku.
"Pelaku kekerasan yang merupakan anak di bawah umur tetap mendapat pendampingan dari petugas terkait," lanjutnya.
DPPKBP3A Sukoharjo berharap kedepan kasus kekerasan melibatkan anak di bawah umur bisa terus ditekan. Salah satunya dengan memperkuat program pencegahan dan perlindungan anak. Kegiatan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait termasuk sekolah dan orang tua.
Masyarakat juga punya peran penting membantu pengawasan lingkungan. Selain itu terpenting juga memberikan contoh baik pendidikan kepada anak.
"Hak perlindungan kepada anak harus dipenuhi dimulai dari orang tua atau keluarga, tetangga atau lingkungan terdekat, teman dan guru di sekolah termasuk masyarakat membantu pengawasan. Kami juga menyediakan layanan pengaduan," lanjutnya.