KRjogja.com - PURWOREJO - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo. Kasus ini menimpa dua korban perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus ini sempat mencuat dan menyita perhatian publik setelah ada yang mengadu ke Hotman Paris 911. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi pun turun tangan hadir langsung dalam gelar kasus yang digelar Polda Jateng, Senin (11/11/2024).
"Terhadap kasus ini, kami (Ditreskrimum Polda Jateng) telah menetap tiga orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut," ucap Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah, Dukung Pembangunan Program 3 Juta Rumah
Dijelaskan, tiga tersangka yang ditangkap antara lain laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, ada tiga anak berkonflik dengan hukum," jelas Brigjen Pol Agus didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.
Kasus pertama, sambungnya, menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban. Kronologisnya, korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.
Baca Juga: Soal Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM, Butuh Perencanaan Detail
Hal itu dilakukan sebanyak lima kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa. "Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," ucapnya.
Sementara kasus kedua menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.
Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.
PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat. "Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung," terangnya.
Baca Juga: PSS Siasati Jadwal Padat Kompetisi, Mainkan 7 Laga Dalam 35 Hari