kriminal

M Cabuli Siswi SD Hingga 6 Kali

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB
Tersangka pencabulan pada anak di bawah umur (Zaini Arrosyid)

KRJogja.com - Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang pria M (31) warga Temanggung dengan sangkaan pencabulan pada seorang siswi SD.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka telah mengakui perbuatan dan kini ditahan di Polres Temanggung.

Ia kata dia, dijerat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016.

Tersangka, ujarnya dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

"Perbuatan persetubuhan terjadi sejak September hingga Oktober 2024, persetubuhan dilakukan 6 kali," kata dia, Rabu (13/11).

Disampaikan perbuatan persetubuhan terjadi di lingkungan kolam renang di wilayah Temanggung.

Dikatakan barang bukti yang diamankan diantaranya, satu celana jeans warna biru, satu baju putih bermotif bunga, satu kaos singlet warna putih, satu miniset putih dan celana dalam warna orange.

Dia mengemukakan modus operandi yakni tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada apabila korban tidak menuruti persetubuhan yang dilakukan tersangka.

Dikatakan tersangka mendapatkan foto itu, dari telphon genggam anaknya yang merupakan pacar dari korban.

Tersangka kata dia, datang lebih dahulu saat korban janjian dengan anaknya di sebuah kolam renang. Saat itu suasana sepi. Korban yang datang berjalan kaki sendiri, lantas mendapat ancaman dari tersangka.

"Persetubuhan ini terjadi di bulan September dan berulang 6 kali di tempat yang sama pada hari Jumat, saatwarga sedang melaksanakan sholat jumat,"kata dia.

Dikatakan kasus itu terungkap saat korban menyampaikan kejadian yang dialami pada perangkat desa, yang lantas di sampaikan pada orang tua.

"Orang tua tersangka lantas melaporkan pada kepolisian," katanya. (Osy)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB