kriminal

Patungan Beli Sabu Langsung Ditangkap Polisi

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:10 WIB
Tersangka beserta barang bukti. (Foto: Zaini A)


KRjogja.com - TEMANGGUNG - Seorang buruh, AI (41) warga Kecamatan Kalikajar Wonosobo ditangkap di ruko rest area Kledung Temanggung dengan sangkaan sebagai pengguna narkotika jenis sabu, Rabu.

Kasat ResNarkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan tersangka sebagai target operasional jajaranya sebab selama ini dikenal sebagai pengguna narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Dikatakan barang bukti yang didapatkan dari tersangka yakni satu paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram dan satu buah handpone yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: DIY Berencana Berangkatkan Haji dari YIA, Jateng Siap Beri Tambahan Jemaah Haji

Dia menerangkan petugas yang sedang patroli mendapat informasi ada transaksi narkoba di rest area Kledung. Petugas lantas mendalami informasi tersebut, dan melakukan pengintaian.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka. Tersangka merupakan residivis dalam tindak pidana Narkotika tahun 2022 dan mendapat hukuman 1,5 tahun penjara," kata dia.

Pada penangkapan kali ini, kata dia, tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di kamar mandi dan di depan ruko.

Dia menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari AS yang kini jadi DPO melalui sambungan telphon. Keduanya belum pernah bertemu langsung.

Baca Juga: Mulai Tahun 2025, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Jadi Lebih Sederhana

"Pada pagi itu, tersangka dan EKO yang kini buron, patungan untuk membeli 0,25 gram sabu dengan harga Rp.450.000,"kata dia.

Sabu kata dia, ditaruh di dekat Kantor Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, yang kemudian diambil tersangka untuk dikonsumsi. Eko sendiri berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Rio mengatakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp. 8 miliar," kata dia. (Osy)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB