KRjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menetapkan Sup (51) warga Lingkungan Kedondong, Kelurahan Manding Temanggung sebagai tersangka kasus korupsi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2019 hingga 2020.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan tersangka Sup merupakan unit pengelola kegiatan (UPK) pada Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Manding Makmur Kelurahan Manding, antara tahun 2019 hingga 2020.
"Selama periode itu tersangka membuat kelompok fiktif untuk melakukan pencairan pinjaman di LKM Manding Makmur yang dipimpin," kata dia, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: PSIM Kenalkan Pemain U21 Anyar Pramoedya Putra, Ini Rekam Jejaknya
Dia mengatakan tersangka tidak menyetorkan uang angsuran ke rekening LKM Manding Makmur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli laptop dan printer," kata dia.
Dia mengemukakan pada kurun waktu 2019 sampai 2020, berdasar pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, negara mengalami kerugian Rp 260.800.000.
Dikatakan penyimpangan keuangan UPK LKM Manding Makmur dengan cara membuat 10 kelompok fiktif untuk pengajuan pinjaman sejumlah Rp.232.000.000 dan tidak menyetorkan uang angsuran KSM ke kas UPK sejumlah Rp.28.800.000.
Baca Juga: Tiga Pengunjung Parangtritis Terseret Ombak Berhasil Diselamatkan
Dikatakan tersangka dijerat pasal Primer Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda Rp. 1 miliar.
Dikemukakan barang bukti yang diamankan diantaranya Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan salinan akta pendirian LKM Manding Makmur, tiga buah buku rekening Bank Jateng Tabungan Bima atas nama LKM Manding Makmur, buku Kas UPK tahun 2010 hingga 2014 dan proposal pengajuan dana pinjaman. (Osy)